Rabu 15 Dec 2021 00:10 WIB

Pemindahan IKN tak Tiru Sangkuriang dan Bandung Bondowoso

Pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto:

Deputi Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Senin (13/12) malam.

Pemerintah diketahui menargetkan dimulainya pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada semester I 2024. Target tersebut tertera dalam Pasal 3 ayat (2) RUU IKN yang berbunyi, "Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden."

Dia menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara.

Baca juga : Yusril Tanggapi RUU Ibu Kota Negara, Ingatkan Hal Ini

"Termasuk apa yang akan dibangun di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Jadi kalau kita memang mau pindah di semester I tahun 2024 dan Presiden akan melakukan upacara di sana, yang pasti harus dibangun dulu adalah istana," ujar Rudy.

Sulit tercapai

Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyorot, target pemerintah yang ingin melakukan pemindahan ibu kota mulai semester I 2024. Menurut mereka, target tersebut sulit tercapai.

Anggota Pansus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mempertanyakan, target pemerintah tersebut. Pasalnya, harus ada mekanisme yang jelas dan detail pada sebelum hingga sesudah pelaksanaannya.

"Ini kan perlu dikasih penjelasan dan pembiayaan, kesiapan infrastruktur, dan seterusnya. Karena ini pindah nggak sekonyong-konyong pindah," ujar Yanuar dalam rapat pembahasan RUU IKN dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Senin (13/12) malam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement