Rabu 15 Dec 2021 15:25 WIB

Pemda Diminta Aktifkan Satgas di Seluruh Tingkatan Sebelum 20 Desember

Pemda diminta mengaktifkan satgas penanganan Covid-19 di seluruh tingkatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Satgas Covid-19 tingkat desa menghimbau warga untuk memakai masker di Posko Covid-19 sebelum memasuki Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Satgas Covid-19 tingkat desa menghimbau warga untuk memakai masker di Posko Covid-19 sebelum memasuki Desa Jabon Mekar, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung implementasi aturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Karena itu, pemda diminta mengaktifkan satgas penanganan Covid-19 di seluruh tingkatan.

"Pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW," ujar Wiku dikutip dari siaran youtube BNPB, Rabu (15/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, pengaktifan satgas penanganan Covid-19 di daerah paling lambat 20 Desember 2021. "Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021," kata Wiku.

Wiku menyebut aturan pengetatan saat periode Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan akan dilarang. Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, melalui inmendagri, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. "Di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," ujar Wiku.

Kegiatan pagelaran atau perayaan yang terkait dengan Nataru di pusat perbelanjaan juga akan dilarang, kecuali pameran UMKM. Tak hanya itu, aturan inmendagri juga meminta agar pemerintah daerah melakukan penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Begitu juga, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19.

Sementara, khusus untuk pemda tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan, diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya. Salah satunya dengan menerapkan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen. Dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan, serta optimalisasi  aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement