REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu disepakati setelah pihaknya menerima sorotan ihwal pemerintahan khusus IKN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Perubahan dari diksi 'pemerintahan khusus IKN' menjadi 'pemerintah daerah khusus IKN'. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12).
Pemerintah juga menyepakati usulan DPD untuk memasukkan Pasal 28d UUD 1945 yang terdiri dari empat ayat. Dalam ayat (1) berbunyi, "Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah."
Ayat (2) berbunyi, "Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."
"Kemudian penyelenggaraan oleh pemerintah daerah khusus IKN dalam rumusan baru, pemerintah khusus IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Suharso.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati konsep kelembagaan otorita IKN. Lembaga tersebut, jelas Suharso, adalah menjalankan menjalankan fungsi persiapan, pemindahan, dan pembangunan ibu kota negara.
"Nanti yang perlu dicermati adalah soal pertanahan, ketika soal pembangunan itu apakah otorita tadi yang memberikan izin atau memberikan, menandatangani perjanjian itu di-hands over automatically kepada pemerintah daerah khusus IKN," ujar Suharso.
Sebelumnya, anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pembahasan RUU tersebut jangan sampai melanggar asas dalam UUD 1945. Terutama terkait pembentukan pemerintahan khusus IKN.
"UU IKN ini betul-betul taat asas pada UUD 1945 itu, itu yang mau kita diskusikan, kita dalami agar tidak salah. Jika kita dalami Pasal 18 (UUD 1945), baik ayat 1, ayat 2, maupun tambahannya yang sudah kita bahas terkait kekhususan itu," ujar Hinca.
Adapun pendanaan untuk pemerintahan khusus yang diatur dalam Pasal 24, bersumber dari dua hal. Antara lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena di Pasal 18 dibagi habis semua, pemahaman kami, yang bisa kita dalami bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita dengan IKN yang sifatnya otorita itu di mana tempatnya? Ini yang harus kita diskusikan dalam," ujar Hinca.