Rabu 15 Dec 2021 17:58 WIB

Pemerintah Sepakati Ganti Diksi untuk Pemerintahan Ibu Kota Negara

Pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN).

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN).. Foto: Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN).. Foto: Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu disepakati setelah pihaknya menerima sorotan ihwal pemerintahan khusus IKN yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Perubahan dari diksi 'pemerintahan khusus IKN' menjadi 'pemerintah daerah khusus IKN'. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Rabu (15/12).

Baca Juga

Pemerintah juga menyepakati usulan DPD untuk memasukkan Pasal 28d UUD 1945 yang terdiri dari empat ayat. Dalam ayat (1) berbunyi, "Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah."

Ayat (2) berbunyi, "Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  atas rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama."