Kamis 16 Dec 2021 08:57 WIB

BPJPH Gratiskan Biaya Sertifikasi untuk UMK dengan Pernyataan Halal 

Pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal UMK dengan pernyataan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal UMK dengan pernyataan. Ilustrasi sertifikasi halal UMK
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal UMK dengan pernyataan. Ilustrasi sertifikasi halal UMK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan tarif permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) bagi pelaku UMK adalah Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Ketua Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), M Aqil Irham, mengatakan pemberlakuan tarif layanan BPJPH dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. Terbitnya Peraturan BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.  

Baca Juga

"Terbitnya peraturan tersebut membutuhkan waktu yang cukup mengingat peraturan harus melalui proses penyusunan dan pembahasan dengan para stakeholder terkait dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal,"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/12). 

Menurut dia peraturan tarif layanan badan layanan umum BPJPH tersebut penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan dalam peraturan tersebut wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH. 

Adanya ketentuan tarif ini juga menjadi afirmasi pemerintah bagi para pelaku usaha, termasuk khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang diberikan perhatian secara khusus oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.  

"Afirmasi ini salah satunya diwujudkan dalam bentuk permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) bagi pelaku UMK dengan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,"ujar dia. 

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Sebelum ada peraturan tarif tersebut, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya apapun dalam menjalankan seluruh tugasnya dalam layanan sertifikasi halal. Sebab, BPJPH melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Selain itu dahulu biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal bukanlah biaya yang dibayarkan ke BPJPH, melainkan biaya pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang dibayarkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan biaya penetapan kehalalan produk yang dilaksanakan di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement