Kamis 16 Dec 2021 17:21 WIB

Tersangka Joseph Suryadi Sembunyikan Barang Bukti Penistaan Agama di Gudang

Polisi temukan barang bukti tambahan kasus penistaan agama oleh Joseph Suryadi.

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan barang bukti tambahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi. Barang bukti itu sebelumnya disembunyikan oleh tersangka Joseph Suryadi.

"Hari ini penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti handphone yang kemarin sempat disampaikan hilang oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Sebelumnya Joseph Suryadi mengaku ponselnya hilang, namun ponsel tersebut ternyata disembunyikan setelah unggahan yang bersangkutan viral di media sosial dan ramai-ramai disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Dalam ponsel tersebut juga ditemukan sejumlah bukti penistaan agama.

"Di dalam gudang. Ini perkuat lagi buktinya, dari HP ini bisa ditemukan pembicaraan dan hasil upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama masih di situ dan belum terhapus," ujarnya.

Zulpan mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Joseph Suryadi dilakukan setelah Kepolisian memiliki dua alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut. Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait perkara tersebut.Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Joseph Suryadi adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial. Tagar tersebut mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang disebarkan melalui grup WhatsApp (WA).

Lantaran banyaknya informasi yang diterima pihak Kepolisian melalui media, Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi terkait laporan masyarakat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement