REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen (Rp 38 ribu) menjadi 5,1 persen (Rp 225 ribu), berdasarkan keputusan bersama. Menurut dia, kenaikan UMP ke 5,1 persen, sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI dan disetujui para pengusaha.
“Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Dan sebetulnya pengusaha (juga) tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, kemarin malam.
Dengan dasar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI, kata dia, berani memutuskan kenaikan hingga 5,1 persen. Dia meminta semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov DKI itu sebagai solusi terbaik.
“Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat,” jelas dia.
Menurut dia, langkah itu merupakan rasa keadilan dari Pemprov DKI bagi semua pihak. Dia memerinci, dalam delapan tahun terakhir, kenaikan UMP DKI memang selalu ada di atas pertumbuhan ekonomi DKI. Hasilnya, kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen yang tidak sesuai dengan angka inflasi DKI 1,6 persen, atau pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 3,51 persen, dinilai Riza tidak bijak.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Anies dinilai melawan hukum soal pengupahan dengan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.
“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).