Selasa 21 Dec 2021 20:32 WIB

Satgas: Perjalanan ke Luar Negeri Dapat Perburuk Kondisi Kasus Covid-19 Nasional

Masyarakat diminta untuk menunda perjalanan ke luar negeri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Reiny Dwinanda
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/12/2021). Pemerintah meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena dapat memperburuk kondisi kasus Covid-19 nasional.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/12/2021). Pemerintah meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena dapat memperburuk kondisi kasus Covid-19 nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri. Hal ini dilakukan mencegah terjadinya importasi kasus, khususnya varian omicron, yang tengah menyebar secara global.

"Pemerintah meminta masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri karena dapat memperburuk kondisi kasus nasional bila terjadi importasi kasus," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, jika terpaksa harus ke luar negeri karena alasan mendesak pun, warga harus menaati prosedur karantina sesuai aturan. Ia juga meminta agar pejabat eselon 1 ke atas maupun pihak yang mendapat diskresi dalam kewajiban karantina untuk menggunakan haknya secara bijak.

Wiku menyerukan agar penerima diskresi yang diatur dalam surat edaran Satgas menyikapinya dengan bijak demi menjaga kepercayaan. Mereka harus komitmen untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, walaupun tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina.

"Perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif, individu, dengan kuota terbatas," katanya.

Wiku mengatakan, Pemerintah saat ini juga memantau kondisi kasus Covid-19 nasional untuk menjadi pertimbangan penyesuaian aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional. Pemerintah bisa saja menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dapat pula memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement