REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Membangun masjid untuk aktivitas ibadah umat Islam perlu mempertimbangkan aspek syariat yang berlaku. Memilih lokasi dalam membangun masjid pun menjadi bagian dari pertimbangan syariat.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari menjelaskan, membangun masjid di atas satu kuburan atau banyak adalah perkara yang diharamkan. Pelakunya akan berhadapan dengan laknat sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits.
Nabi bersabda, “La’natullahi alal-yahudi wannashara attakhadzuu qubura anbiyaa-ihim masaajida,”. Yang artinya, “Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah),”.
Dijelaskan bahwa apabila terdapat bangunan masjid yang didirikan di atas kuburan, maka masjid tersebut wajib dihancurkan. Dan orang yang sholat di dalam masjid tersebut tidak sah. Sebab lebih kuat pengharamannya daripada masjid yang menimbulkan bencana.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 108, “Laa taqum fihi abadan lamasjidun ussisa alattaqwa min awwali yaumin ahaqqu an taquma fihi,”. Yang artinya, “Janganlah engkau melaksanakan shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya,”.
Adapun jika masjid adalah yang pertama didirikan, dan dimakamkan seseorang padanya, maka hal yang wajib adalah menggali kuburan itu dan menguburkannya bersama orang-orang. Jika tidak mungkin maka shalat padanya sah dengan syarat kuburan tidak berada di dalam masjid tepat di kiblatnya.
Jika kondisinya demikian, maka tidak sah menghadap ke kuburan di pertengahan sholat berdasarkan hadis riwayat Abu MArtsad Al-Ghanawi, Nabi bersabda, “Janganlah kalian sholat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya,”.