Jumat 24 Dec 2021 05:14 WIB

Kebijakan Terbaru Erdogan, Warga Indonesia Kini Bebas Visa ke Turki

Keputusan Erdogan dibuat sesuai Pasal 18 UU tentang Orang Asing Nomor 6458.

Warga Turki berbuka puasa dengan latar belakang Masjid Sultan Ahmed yang populer disebut Blue Mosque di distrik bersejarah Sultan Ahmed, Kota Istanbul, Turki,  Selasa (13/4).
Foto: AP / Emrah Gurel
Warga Turki berbuka puasa dengan latar belakang Masjid Sultan Ahmed yang populer disebut Blue Mosque di distrik bersejarah Sultan Ahmed, Kota Istanbul, Turki, Selasa (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan membuat keputusan yang membahagiakan masyarakat Indonesia. Kini, warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke negeri yang terkenal dengan Hagia Sophia yang ditaklukkan Sultan Mehmed II tersebut bebas melancong tanpa perlu mengurus visa, seperti sebelumnya.

Keputusan Presiden Erdogan tentang pemberian fasilitas bebas visa oleh Turki kepada WNI tersebut telah diumumkan dalam berita negara. Dalam dokumen tersebut, Erdogan meneken aturan bebas visa bagi WNI tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi kepresidenan Turki, berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdogan, kebijakan bebas visa diberikan kepada warga Indonesia pemegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari. Warga dibolehkan bebas masuk ke Turki, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari.

Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional Nomor 6458. Sebelumnya, warga Indonesia yang ingin berwisata atau memiliki keperluan lain jika ingin ke Turki masih harus mengurus evisi dengan membayar tarif yang ditentukan. Dengan kebijakan bebas visa, diprediksi semakin banyak WNI yang nantinya berwisata dan menempuh pendidikan di Turki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement