Senin 27 Dec 2021 12:46 WIB

154 Ribu Tiket Kereta Dipesan Sepanjang Libur Tahun Baru

Jumlah pemesanan tiket tersebut juga diprediksi masih akan bertambah.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sebanyak 154.154 tiket kereta api (KA) jarak jauh sudah dipesan untuk masa libur Tahun Baru yakni 27 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dari total tersebut, rata-rata sebanyak 17.128 tiket per hari dipesan. 

"Jumlahnya masih dibawah 30 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 658.670 tempat duduk," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/12). 

Baca Juga

Joni menuturkan, jumlah pemesanan tiket tersebut juga diprediksi masih akan bertambah. Hal tersebut dikarenakan penjualan tiket masih terus berlangsung hingga saat ini.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, Joni mengatakam masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian. "Ini karena kereta api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya," tutur Joni. 

Dia menegaskan, hanya penumpang yang benar-benar memenuhi ketentuan diperbolehkan berangkat naik KA jarak jauh pada masa Natal dan Tahun Baru 2021/2022. Joni menuturkan hal tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah. 

Joni mengimbau calon penumpang untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. "Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam,” unhkap Joni. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement