REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melaksanakan sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin (27/12). Tim pengacara terdakwa Azis merasa keberatan dengan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Ketiga saksi itu ialah mantan kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan. Salah satu kuasa hukum Azis menilai, ketiga saksi yang dihadirkan JPU KPK tak relevan guna memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa menjerat kliennya tersebut.
Kuasa hukum Azis itu menjelaskan, ketiga saksi tak memberikan keterangan terkait kasus penanganan perkara suap Azis Syamsuddin jika melihat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi itu di KPK. "Tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," kata kuasa hukum Azis dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/12).
Kuasa hukum Azis menyampaikan tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah. Sehingga menurutnya, tiga saksi itu tidak terkait kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat mantan wakil ketua umum Partai Golkar itu.
Dalam kesaksiannya, Taufik Rahman mengaku diminta Bupati Lampung Tengah Mustafa membuat proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp 290 miliar. Namun dalam prosesnya berubah menjadi Rp 120 miliar karena dianggap terlalu besar.
"Ada yang bantu usulkan itu Aliza Gunado. Waktu pertama ketemu bilang sebagai orang kepercayaannya Aziz Syamsuddin. Kami pernah ketemu. Lalu saya ubah (proposal DAK) lalu ditandatangan Bupati (Lampung Tengah)," kata Taufik dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Mochammad Damis, lalu menanyakan apakah Taufik mempercayai Aliza sebagai orang kepercayaan terdakwa Azis Syamsuddin. "Saat itu belum (percaya) karena DAK belum cair," jawab Taufik.
Selanjutnya, Taufik berhubungan dengan Edi Sujarwo yang mengaku juga sebagai orang kepercayaan Aziz Syamsuddin. Hal ini berdasarkan petunjuk Mustafa yang menganggap Jarwo sebagai orang kepercayaan Aziz.
Taufik menyebut Jarwo menganggap proposal terlalu tinggi hingga nominalnya diturunkan dan untuk nanti dimasukkan ke DPR. "Dia (Jarwo) janjikan ketemu Aziz Syamsuddin," sebut Taufik.
"Apa permintaan DAK direalisasi?" tanya hakim Damis. "Rp 25 miliar. Tetap digunakan untuk infrastruktur," jawab Taufik.
Taufik mengungkap Jarwo meminta uang panjar proposal DAK senilai Rp 200 juta. Bahkan kalau DAK keluar Jarwo meminta commitment fee dengan besaran Rp 2,1 miliar.
"Saya serahkan (uang) ke Jarwo dan Aliza. Ketemu di cafe vio's punyanya adik Aziz Syamsuddin. Diserahkan uangnya ke Vio pemilik cafe dikenalkan Jarwo," sebut Taufik.
Pada akhirnya, Taufik mengakui sempat bertemu dengan terdakwa Aziz Syamsuddin di gedung DPR. Namun pertemuan itu menurutnya terjadi dalam waktu singkat. Pertemuan itu hanya memastikan jatah DAK bagi Lampung Tengah.
"Ketemu setelah sidang (parlemen) sekitar jam makan siang. Ketemu di ruang tunggu setelah diminta menunggu. Pak Jarwo bilang kepada Pak Aziz ini dari Lampung Tengah. Pak Aziz keluarkan catatan 'oh dari Lampung Tengah ya. Ada kebagian'. Kami dapat DAK ada Rp 25 miliar sekian," ungkap Taufik.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.
"Kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah yang disebut melibatkan mantan Azis saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sehingga kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, maka otomatis perkaranya tidak dalam status penyidikan, tapi penyelidikan," ujar kuasa hukum Aziz.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.