REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kendaraan roda empat yang parkir di tempat liar di Kota Bandung siap-siap akan langsung diderek. Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini telah memiliki derek otomatis hidrolik untuk mengangkut kendaraan dengan maksimal berat 1.8 ton dan diklaim tidak akan merusak kendaraan yang diderek.
"Hari ini meresmikan rekayasa lalu lintas manajemen lalu lintas termasuk mobil derek untuk yang parkir liar. Tujuan mengurai kemacetan di Kota Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat meluncurkan Bandung Mobile Derek (Bandrek) di Jalan Cilaki, Bandung, Kamis (30/12).
Ia menuturkan, kelebihan derek otomatis hidrolik yang saat ini berjumlah satu unit lebih praktis dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengangkut mobil yang melanggar. Petugas akan menyasar mobil-mobil yang melanggar di pusat kota.
Yana mengatakan derek otomatis hidrolik tersebut dibuat oleh tim Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ke depan pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan bantuan sebanyak dua unit derek.
Ia melanjutkan masih ditemukan pengendara mobil yang memarkirkan kendaraan pada parkir liar. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya derek otomatis hidrolik yang diproduksi senilai Rp 2,1 miliar diklaim merupakan yang pertama maka akan memberikan efek jera.
"Mudah-mudahan ada efek jera, kan kita kendaraan satu belum ideal juga," ungkapnya. Ia memastikan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir liar tidak akan tebang pilih demi memenuhi rasa keadilan.
"Harapan Bandung semakin tertib jadi buat warga Kota Bandung dan melakukan aktivitas di Bandung tolong ikut menjaga ketertiban di Kota Bandung," katanya.
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan sejak 2017 pihaknya berinovasi membuat program penegakan hukum untuk pelanggar parkir liar. Namun seiring waktu para pelanggar masih tetap banyak dan tidak jera.
"2017 kami sudah punya inovasi salah satunya penggembokan kedua adalah penempelan stiker bagi pelanggar ketiganya adalah operasi cabut pentil bagi pelanggar, tapi tidak membuat efek jera maka kami dari Dishub membuat inovasi tentang penderekan," katanya.
Ia mengatakan derek otomatis hidrolik yang dibuat tidak akan merusak kendaraan sebab bagian mobil yang diangkut yaitu ban. Satu unit derek otomatis hidrolik melengkapi derek yang dimiliki Dishub Kota Bandung yaitu satu unit derek gendong dan gantung.
"Antisipasi seperti ini saya membuat ini tidak akan membuat kerusakan pada mobil yang diderek karena kuncinya dari ban diangkat ke atas," katanya. Selanjutnya pengendara yang melanggar diarahkan untuk mengambil mobil melalui aplikasi yang ada.
Asep mengatakan derek otomatis hidrolik dapat mengangkut mobil hanya dengan waktu 5 menit dengan kapasitas berat 1.8 ton. Denda bagi mobil roda empat sebesar Rp 550 ribu sedangkan roda enam sebesar Rp 1.050.000.
Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan keberadaan derek otomatis hidrolik akan memudahkan penegakan hukum terhadap mobil yang melanggar parkir di tempat liar. Saat ini derek otomatia hidrolik sudah mulai beroperasi.
"Garasi penampungan (mobil yang melanggar) di terminal Leuwipanjang," katanya.