Kamis 30 Dec 2021 21:46 WIB

Kejati Jawa Barat: Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Berstatus Sepupu dan Hamil

Kepala Kejati Jabar ungkap salah satu korban pemerkosaan Herry Wirawan adalah sepupu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengungkap salah satu korban pemerkosaan oleh terdakwa Herry Wirawan masih berstatus kerabat atau sepupu. Saat ini, korban tengah hamil.

"Jadi kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujarnya, Kamis (30/12).

Baca Juga

Asep mengatakan, kondisi istri pelaku mengalami trauma sehingga pertumbuhan anak yang dikandungnya tidak normal. Selain itu korban pelaku yang masih berstatus sepupu hamil.

"Mohon maaf istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.

Asep melanjutkan istri pelaku sempat curiga dan merasa aneh dengan kondisi korban dan perilaku suaminya. Namun saat ditanyakan lebih lanjut kepada pelaku, istrinya diminta diam.

"Jadi begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ungkapnya. Sang istri, Asep mengatakan mendapatkan ancaman psikis.

"Jadi begini karena otaknya yang dibekukan sehingga nurut termasuk disuruh mengurus anak-anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan terdakwa," katanya.

Saat ini kondisi istri pelaku terlihat mengalami trauma. "Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf trauma," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement