REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pengacara Habib Bahar Smith, Azis Yanuar mengaku terkejut kasus yang membelit kliennya diproses dengan cepat.
Azis mengaku pihaknya sudah dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses, tapi prosesnya kilat ini yang kami surprise," kata Azis, Kamis (30/12).
Namun demikian, Azis mengatakan Habib Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata Azis, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezoliman.
"Kami akan hadapi dan HBS santai dengan ini proses," ucapnya.
Di samping itu, Azis meminta kepada polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith yang diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.
"Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu," jelasnya.
Sementara, Azis menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka," ucapnya.