Ahad 02 Jan 2022 16:29 WIB

Vaksinasi Anak di Papua Mulai Dilaksanakan

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak harus atas permintaan orang tua.

Vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua menyebutkan vaksinasi Covid-19 pada anak 6-11 tahun mulai dilaksanakan sesuai Surat Edaran Dinas Kesehatan setempat bernomor 440/565/P2P/2021 Tanggal 29 Desember 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Provinsi Papua Silvanus Sumule di Jayapura, Ahad (2/1) mengatakan hal tersebut sehubungan dengan pertimbangan Papua akan melaksanakan imunisasi MR (campak rubella) pada anak usia sembilan bulan hingga 12 tahun pada Maret dan April 2022.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun harus atas permintaan orang tua, didampingi orang tua, lolos skrining dan tidak dengan pemaksaan," katanya.

Baca Juga

Menurut Silvanus, teknis pelaksanaan imunisasi Covid-19 bagi anak usia enam sampai 11 tahun merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 yang ditetapkan 13 Desember 2021. "Jika masih ada vaksin Moderna yang tidak kedaluwarsa dan mempertimbangkan sisa dosis agar tidak terbuang percuma maka vaksin tersebut dapat dimanfaatkan untuk suntikan ketiga atau penguat bagi masyarakat umum yang mau dan lolos skrining," ujarnya.

Dia menjelaskan dinas kabupaten atau kota yang mengalami perbedaan data cakupan dengan cakupan aplikasi KPCPEN dapat mengirim perbedaan data cakupan versi manual dan versi KPCPEN logistik. Termusuk menyampaikan stok vaksin Covid-19 termasuk masa kedaluwarsa vaksin serta ketersediaan logistik yang diperbaharui setiap hari melalui grup Whats App (WA) Imunisasi Papua.

"Dinas kesehatan kabupaten atau kota dan fasilitas pelayanan kesehatan agar melakukan pencatatan sisa stok vaksin Covid-19 dan logistik penunjang vaksinasi Covid-19 secara mandiri melalui aplikasi 'SMILE"," katanya lagi.

Dia menambahkan apabila sudah tidak ada pergerakan dan distribusi maupun logistik penunjang vaksin Covid-19 maka dinas kesehatan kabupaten atau kota serta fasilitas pelayanan kesehatan dapat memasukkan sisa stok di aplikasi "SMILE" pada menu "Stok Opname".

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement