Senin 03 Jan 2022 17:36 WIB

Kala Hakim Persilakan Jaksa Jerat 'Orang Kepercayaan' Azis Atas Delik Kesaksian Palsu

Aliza Gunado kerap membantah kesaksian yang menyebutnya dekat dengan Azis Syamsuddin.

Saksi untuk kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Saksi untuk kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin, Senin (3/1), menyinggung kesaksian mantan ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Alasannya, Aliza bersikeras tidak mengakui mengenal para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga

Saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini oleh jaksa KPK adalah mantan kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa dan Aliza Gunado. Ketiga saksi kompak mengakui keterlibatan dan mengenal Aliza agar Kabupaten Lampung Tengah dapat memperoleh dana alokasi khusus (DAK) pada 2017 dengan memberikan commitment fee dan uang proposal kepada Azis.

Atas dasar itu, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. Sebab dalam dua kali sidang berturut-turut, Aliza membantah mengenal saksi yang dihadirkan. Padahal para saksi mengaku kenal dengan Aliza.

"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado ini," kata Damis dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa guna menjerat Aliza dengan hukum yang berlaku bila terbukti memberikan kesaksian palsu. Keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu/keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 (pidana penjara paling lama 7 tahun) dan ayat 2 (pidana penjara paling lama 9 tahun).

"Kami serahkan sepenuhnya (ke jaksa KPK) karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tetapi, dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.

Hakim ketua M Damis sempat mengingatkan para saksi agar memberi keterangan sebenar-benarnya saat sidang baru saja dimulai. Apalagi, para saksi sudah disumpah sesuai kepercayaan masing-masing.

"Sumpah Saudara masih berlaku karena sudah sumpah sebelumnya. Majelis hakim mohon dengan hormat para saksi yang hadir hari ini berikan keterangan sebenar-benarnya," kata Damis menegaskan.

Aliza memang terus mengelak soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait DAK Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Pada sidang hari ini, Aliza membantah tiga saksi yang menyatakan mengenalnya.

Salah satu saksi, Aan Riyanto, mengakui dikenalkan oleh Taufik dengan Aliza pada 21 Juli 2017 saat berada di kolam renang Hotel Veranda, Jakarta. Taufik mengatakan bahwa Aliza adalah 'orang dekat' Azis. Lalu Taufik menyampaikan bahwa Lampung Tengah mendapat DAK nanti ada uang yang diberikan ke Azis melalui Aliza. Setelah perkenalan itu, Aan dan Aliza bertukar nomor telepon.

"Benar ini Aliza?" tanya jaksa KPK kepada Aan dalam persidangan.

"Benar. Saat itu belum pakai masker," jawab Aan.

Aan juga mengungkapkan, Aliza berperan menukar uang commitment fee dari rupiah menjadi dolar Singapura di salah satu mal di Jakarta.

"Uang diserahkan ke Aliza untuk ditukar ke dolar Singapura melalui kawannya. Ditukar katanya agar lebih kecil. Sambil tunggu uang ditukarkan kami makan. Setelah sekitar satu jam datang kawan Aliza beri uang dolar dalam bentuk amplop dengan ditunjukkan ke saya," ujar Aan.

Ketua majelis hakim M Damis juga menanyakan kepada tiga saksi soal kebenaran Aliza sebagai orang yang menerima suap guna pengurusan DAK Lampung Tengah.

"Aliza benar ini orangnya?" tanya hakim Damis kepada Aan.

"Benar, Pak," jawab Aan.

"Kenal Aliza Gunado kapan?" tanya hakim Damis kepada saksi Darius.

"Di Bandar Lampung dikenalkan oleh kawan," jawab Darius.

"Yang ketemu di Jakarta benar ini juga orangnya?" tanya hakim Damis lagi.

"Iya betul," jawab Darius.

"Saudara sebut nama Aliza? Kenal?" tanya hakim Damis kali ini kepada Taufik.

"Kenal itu Aliza Gunado," jawab Taufik sambil melirik ke arah Aliza.

Namun, Aliza tetap menampik bahwa dirinya mengenal para saksi walau sudah dikonfrontasi di persidangan.

"Benar Saudara kenal dengan ini (para saksi)?" tanya hakim Damis.

"Tidak," jawab Aliza.

"Tetap tidak kenal?" tanya hakim lagi.

"Tidak," jawab Aliza.

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement