REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Menurut dia, melonjaknya harga minyak goreng di pasaran disebabkan karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi.
Karena itu, ia pun menginstruksikan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. “Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi dalam pernyataannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1).
Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk menstabilkan harga minyak goreng agar tetap terjangkau. Jika diperlukan, Presiden meminta Menteri Perdagangan agar kembali melakukan operasi pasar sehingga harga minyak goreng tetap terkendali. “Jika perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ucapnya.
Jokowi mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya agar menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.