REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim adanya peningkatan pemulihan aset korupsi atau asset recovery pada 2021. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, peningkatan asset recovery mencapai 27 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/1).
KPK memerinci, dalam delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi pada 2014 Rp 107 miliar dan terus meningkat di tahun-tahun setelahnya hingga puncaknya pada 2018. Rinciannya, 2015 Rp 193 miliar, 2016 Rp 335 miliar, 2017 Rp 342 miliar, dan 2018 Rp 600 miliar.
Angka pemulihan aset korupsi tersebut sempat menurun saat Firli Bahuri menjabat Ketua KPK pada 2019 yakni Rp 468 miliar dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp 294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp 374 miliar. "KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Ali lagi.
Dia melanjutkan, pemulihan kerugian aset yang ditimbulkan akibat korupsi itu penting untuk dilakukan. Apalagi, sambung dia, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa kerap menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.
Dia mengatakan, asset recovery tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia melanjutkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Ali mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Sebabnya, dia menekankan agar penegakkan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak kembali terulang.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," katanya.