REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal penggalangan donasi rumah untuk Gala Sky, putra almarhumah pesohor Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil. Pihak keluarga dari Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada Antara pada Sabtu.
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik rumah untuk Gala, donasi tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati.
Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.
Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.
Yahya mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya. Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, menurut Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.
Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap.
"Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana," kata Yahya.