REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan. Ditjen Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas pengamanan super ketat di Pulau Nusakambangan.
"Setidaknya 215 bandar narkoba telah dipindahkan ke Nusakambangan. Upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/1).
Di Lapas Nusakambangan, menurut Rika, para bandar narkoba dikurung dengan menerapkan sistem satu orang menempati atau menghuni satu sel. Pemindahan ditujukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas atau rutan serta pengaruh buruk terhadap narapidana lainnya.
Para narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah berbeda-beda, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatra Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat. Tidak hanya itu, pemasyarakatan bersama Polri juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan oleh pelaku.
Pelatihan dan pembekalan terus diberikan kepada petugas dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan. "Tentu saja untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan," ujar Rika.
Terakhir, menurut Rika, tiga kunci pemasyarakatan dalam menjalankan tugas yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.Hal tersebut menjadi senjata utama pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. "Termasuk juga mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya," katanya.