REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis 2022 sebesar Rp 3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan.
"KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019," kata Didiek dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Didiek menegaskan KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022. "PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam pernyataan tertulisnya, Kamis.
Dari total anggaran tersebut, Rp 3,05 triliun akan dialokasikan untuk PSO kereta api kelas ekonomi. Selanjutnya Ro 186,7 miliar akan dialokasikan untuk subsidi KA perintis.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, Didiek mengtakan, KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia dengan rute Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp. Begitu juga dengan KA Perintis Lembah Anai rute Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp, KA Perintis Minangkabau Ekspres rute Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp, KA Perintis LRT Sumatera Selatan rute Bandara - DJKA pp, dan KA Perintis Bathara Kresna rute Purwosari - Wonogiri pp.
Dengan adanya kontrak PSO dan perintis tersebut, Didiek memastikan KAI akan memberikan nilai lebih kepada masyarakat dengan layanan kereta api yang semakin andal, efisien, dan terjangkau. Didiek menilai, hal tersebut juga akan membantu KAI dalam mempercepat pemulihan perusahaan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan jumlah penumpang.
“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui pelayanan Kereta Api Indonesia. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” jelas Didiek.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI. Dia memastikan pemberian subsidi tersebut juga dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” tutur Budi.
Budi mengapresiasi KAI yang terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Budi mengharapkan untuk selanutnya KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik.
"Ke depan, KAI mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” ujar Budi.
Dalam empat tahun terakhir nilai kontrak anggaran PSO yaitu pada 2018 sebesar Rp 2,27 triliun, 2019 sebesar Rp 2,321 triliun, 2020 sebesar Rp 2,519 triliun, dan 2021 sebesar Rp 3,448 triliun. Sedangkan nilai kontrak subsidi KA perintis yaitu pada 2018 sebesar Rp 193,405 miliar, 2019 sebesar Rp 183,960 miliar, 2020 sebesar Rp 159,012 miliar, dan 2021 sebesar Rp 211,706 miliar.