Senin 17 Jan 2022 19:31 WIB

Ridwan Kamil: Ada Covid 19 atau tidak, WFH Dapat Diterapkan di Pemprov Jabar

WFH untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan mengurangi pertemuan fisik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan komentarnya terkait sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan mengurangi pertemuan fisik di lingkungan kantor pemerintahan.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan komentarnya terkait sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk meminimalisir penularan Covid-19 dengan mengurangi pertemuan fisik di lingkungan kantor pemerintahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan komentarnya terkait sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk meminimalisasi penularan Covid-19 dengan mengurangi pertemuan fisik di lingkungan kantor pemerintahan.

Perlu diketahui, seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Menurut Ridwan Kamil, ada tidak ada Covid-19 WFH dapat tetap diterapkan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. "Sekarang kombinasi antara WFH dan WFO, kalaupun WFH bisa saja bukan karena ada Covid. WFH karena ada kerjaan ada yang tidak perlu datang, tapi target tercapai," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, belum lama ini.

Emil mengatakan, Covid 19 mengajarkan ternyata ditemukan ada pekerjaan yang tidak harus datang. "Ada tidak ada Covid, WFH akan jadi new trend," katanya.

Menurut Emil, terlepas dari WFO maupun WFH kalau WFH pekerjaan sesuai target, hal itu tidak akan menjadi masalah. "Saya berorientasi pada hasil mending banyak hasil tapi proses bisa diinovasikan," katanya.

Berdasarkan Inmendagri No 1/2022 saat ini Jabar berada di kriteria level 1 dan 2 status PPKM Jawa dan Bali. Untuk esensial pada sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement