Selasa 18 Jan 2022 16:00 WIB

Dibahas 43 Hari, Pansus: Undang-Undang Ibu Kota Negara Ditunggu Investor

Ketua Pansus RUU IKN menyebut investor luar negeri ingin berinvestasi di Nusantara

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) usai pengesahan RUU IKN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) usai pengesahan RUU IKN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, perlunya landasan hukum dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Pengesahan RUU IKN juga menjadi landasan hukum bagi para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Jadi yang paling menarik dari pemindahan ibu kota nanti dibangun kota bisnis. Jadi isu yang menarik pemindahan ibu kota yang nanti InsyaAllah bisa memajukan Kalimantan," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah mendengar banyaknya keinginan para investor luar negeri untuk berinvestasi di Nusantara yang merupakan nama ibu kota baru Indonesia nantinya. Namun mereka mengajukan satu syarat, adanya landasan hukum.

"Sekian perjalanan atau komunikasi yang dibangun oleh pemerintah itu, bahkan kemarin dari Glasgow turun ke Italia, sampai ke Dubai, di Dubai Expo itu ketemu dari berbagai pihak, mereka mengatakan mereka mau membantu asalkan payung hukumnya jelas," ujar Doli.

Untuk cepat mengesahkan landasan hukum itu, pembahasan RUU IKN dilakukan hingga dini hari. Mereka membutuhkan waktu selama 43 hari, mulai dai pembahasan hingga pengesahannya pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Doli mengeklaim RUU IKN dibahas dengan menampung aspirasi banyak pihak dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya supaya RUU tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar tidak dinyatakan inkonstitusional apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu (UU Cipta Kerja yang digugat di MK), makanya saya katakan ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi. Untuk kita tahu ini waktunya sangat ketat, tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Doli.

Baca: Masuk Bursa Pilgub DKI, Risma: Saya Tidak Pernah Minta Jabatan

DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakulan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).

"Apakah rancangan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh legislator peserta rapat paripurna, Selasa.

Baca: Kena Omicron, Kenapa Ada yang Sampai Sakit Kepala-Pingsan?

Baca: UU Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Negara tak Langsung Dilakukan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement