JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan ini, ada substansi yang mengalami perubahan, yakni pengetatan untuk orang yang bisa masuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga,...
Berita Lainnya