Mantan striker Milan dan Manchester City Robinho dilaporkan resmi menjalani hukuman 9 tahun penjara usai banding terakhirnya atas kasus perkosaan ditolak persidangan.
Robinho sebelumnya sudah divonis bersalah pada 2017 atas kasus perkosaan yang terjadi di Milan pada 2013. Robinho dan lima orang berkebangsaan Brazil lain terbukti melakukan penyerangan terhadap wanita Albania berusia 22 tahun di sebuah klub malam.
Bintang Brasil yang juga pernah memperkuat Real Madrid ini selalu membantah terlibat dalam kejadian tersebut dan mengajukan banding. Seperti dilaporkan Football Italia, Rabu (19/1/2022) waktu setempat, Mahkamah Agung di Roma menolaknya.
Itu artinya, vonis 9 penjara yang sudah dijatuhkan sebelumnya kini resmi diberlakukan untuk Robinho.
Robinho kemungkinan tidak akan menjalani masa penjarannya di Italia. Itu mengingat kewarganegaraanya. Brasil tidak memiliki aturan dalam perundang-undanganya terkait ekstradisi. Kendati demikian, pihak berwenang Italia masih dapat mengajukan permintaan agar Robinho menjalani hukuman di penjara Brasil.