Ahad 23 Jan 2022 10:54 WIB

4 OTT Dalam Sebulan, ICW Ingatkan KPK Rampungkan Perkara Bansos

ICW menilai, ada kesan KPK enggak mengembangkan perkara korupsi bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan mengembangkan kasus korupsi Bansos Covid-19 menyusul empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di awal tahun. (Foto: Barang bukti OTT KPK)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan mengembangkan kasus korupsi Bansos Covid-19 menyusul empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di awal tahun. (Foto: Barang bukti OTT KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan mengembangkan kasus korupsi Bansos Covid-19. Hal tersebut disampaikan menyusul empat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di awal tahun.

"ICW turut mengingatkan kepada KPK, selain OTT, lembaga antirasuah itu juga harus membuka lembar perkara lama yang belum dituntaskan, misalnya korupsi bansos," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga

Perkara tersebut telah menjerat mantan menteri sosial Juliari Batubara dan diduga masih menyebut beberapa nama lainnya. ICW menilai, ada kesan kalau lembaga antirasuah itu enggan mengembangkan lebih lanjut perkara tersebut.

Kurnia mengatakan, KPK jangan hanya mementingkan kuantitas dalam penanganan kasus korupsi namun harus juga melihat bagaimana kualitas penanganan perkaranya. Menurutnya, serupa dengan beberapa waktu lalu ketika KPK meringkus dua mantan menteri, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara, banyak pihak mengapresiasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Namun, seiring perjalanan waktu, ternyata banyak ditemukan kejanggalan yang berujung pada lambatnya penanganan, ketidakmauan mengembangkan perkara hingga pemberian tuntutan ringan," katanya.

Meski ICW menilai positif kinerja penindakan yang ditunjukan KPK, Kurnia mengatakan, hasil kerja keras para Penyelidik yang layak untuk diapresiasi. Dia melanjutkan, ke depan ICW berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengusutan sebuah perkara korupsi.

"Termasuk pejabat tinggi KPK sebagaimana sering terjadi dan terlihat dalam beberapa perkara sebelumnya," katanya.

KPK memang telah meringkus Bupati Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu juga telah menciduk Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi dan suap lelang jabatan.

Keduanya merupakan politisi partai Golkar yang ditangkap tangan oleh KPK dalam waktu berdekatan. Rahmat Effendi diringkus pada Rabu (5/1/2022) lalu sedangkan Terbit Rencana Perangin-angin diamankan pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

KPK juga telah menangkap Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud melalui OTT pada Rabu (12/1/20211) sore lalu. Politisi Partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadian atau janji.

Lembaga antikorupsi itu selanjutnya melakukan tangkap tangan terhadap hakim pengadilan negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement