Rabu 26 Jan 2022 10:43 WIB

Kejakgung Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Jadi Saksi Kasus Korupsi

Kejakgung menemukan, pengadaan sewa pesawat Garuda terindikasi rugi Rp 3,6 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, ada empat pejabat di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Selasa 25 Januari 2022, tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia Tbk, Captain AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia Tbk.

Baca Juga

"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS pada Senin (24/1).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS, terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat. Kejakgung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1). Tahap pertama penyidik mendalami pesawat ATR 72-600.