Kamis 27 Jan 2022 14:33 WIB

Haris Azhar dan Fatia Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI

Tindakan Haris dan Fatia merupakan partisipasi  mengawasi jalannya pemerintahan.

Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, kuasa hukum menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Andi Muhammad Rezaldi selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti berpendapat kasus yang dialami kliennya dan Haris Azhar dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. 

Baca Juga

"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," kata di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Andi mengatakan, tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi. "Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujar dia.

Karena itu, menurutnya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut, karena itu pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap, mengungkapkan, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM. "Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

Terkait kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Terakhir, keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selamaenam jam pada Selasa(18/1).

Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut dan belum mengetahui akan ada pemeriksaan lanjutan atau tidak. Pada pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia juga membawa sejumlah bukti terkait laporan Luhut terhadap keduanya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement