Kamis 27 Jan 2022 16:22 WIB

Ini Alasan Masa Kampanye Perlu Dilakukan Selama 120 Hari

UU Pemilu memang tidak menyebutkan berapa lama masa kampanye.

Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, masa kampanye selama 120 hari sudah mempertimbangkan keharusan untuk melakukan penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik. (Foto: Ilustrasi Kampanye)
Foto: Foto : MgRol112
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, masa kampanye selama 120 hari sudah mempertimbangkan keharusan untuk melakukan penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik. (Foto: Ilustrasi Kampanye)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, perlunya masa kampanye selama 120 hari. Masa kampanye itu sudah mempertimbangkan keharusan untuk melakukan penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik. 

"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Dengan pertimbangan terkait regulasi, ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari. "Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," kata dia.

Secara regulasi, Pramono mengatakan, di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada ketentuan pasti terkait berapa lama masa kampanye. "UU hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari-H (pemungutan suara). Makanya, selama ini tidak ada patokan berapa lama masa kampanye," kata.

Dia mencontohkan pada Pemilu 2019, masa kampanye berlangsung selama enam bulan tiga pekan, yakni mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, katanya, masa kampanye berlangsung selama 15 bulan, mulai 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014.

"Sebab kampanye itu diperbolehkan sejak penetapan partai politik peserta pemilu. Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar masa kampanye pada Pemilu 2024 berlangsung cukup selama 90 hari atau tiga bulan. Menurut Tito, masa kampanye tersebut cukup untuk meminimalkan potensi perpecahan masyarakat.

"Tiga bulan sudah cukup. Kami (Pemerintah) kira, masyarakat juga tidak lama terbelah dan dengan adanya teknologi komunikasi media maupun media sosial, kami kira ini waktunya cukup," ujar Tito Karnavian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement