Kamis 27 Jan 2022 21:20 WIB

Satgas Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH Antisipasi Covid-19

WFH sebagai bentuk antisipasi agar penyebaran virus tidak semakin meluas.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta sektor perkantoran kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).  (ilustrasi)
Foto: Republika
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta sektor perkantoran kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta sektor perkantoran kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Ini sebagai bentuk antisipasi agar penyebaran virus tidak semakin meluas.

"Mohon kepada perkantoran nonesensial dapat mempertimbangkan untuk menerapkan WFH kembali sebagai bentuk antisipasi terus meningkatnya kasus Covid-19," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti dari Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga

Wiku menekankan kembali bahwa Covid-19 adalah nyata dan masih ada di sekitar kita, selama status pandemi belum berubah menjadi endemi. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan proteksi penuh terhadap diri sendiri. Sebab, katanya, Covid-19 tidak pandang bulu dan bisa menginfeksi siapa saja, terlebih risikonya menjadi lebih besar pada tenaga kesehatan yang bekerja langsung menangani pasien Covid-19.

Tak hanya itu, menurut Wiku, risiko terbesar juga ada pada pekerja pada sektor esensial yang bekerja di institusi penanganan Covid-19, juga bagi mereka yang akibat tuntutan situasi maupun profesi, memiliki intensitas mobilitas dan interaksi yang tinggi. Kemudian pada masyarakat, Wiku mengingatkan penggunaan masker yang benar adalah hal kecil yang penting saat pergi ke tempat kerumunan. Selain itu, katanya, masyarakat penting menahan diri untuk tidak pergi ke kerumunan agar kasus Covid-19 segera turun.

Berdasarkan data New All Record Kementerian Kesehatan tanggal 1-22 Januari 2022, jumlah kasus konfirmasi nasional terus meningkat dalam empat minggu terakhir. Proporsi kasus didominasi transmisi lokal, tidak lagi oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pada 22 Januari 2022 sebanyak 90,1 persen kasus konfirmasi nasional merupakan transmisi lokal.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement