Sabtu 29 Jan 2022 00:10 WIB

Akun Denny Siregar Ditangguhkan Twitter

Belum diketahui secara pasti kicauan apa yang membuat akut itu ditangguhkan.

Akun Denny Siregar ditangguhkan.
Foto: tangkapan layar twitter
Akun Denny Siregar ditangguhkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akun Denny Siregar, @Dennysiregar7, tidak bisa diakses. Saat Republika.co.id, coba berselancar ke akun tersebut, di sana tertulis 'Akun ditangguhkan'. Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan dari Twitter.

Akun @Dennysiregar7 diketahui memiliki 1,2 juta pengikut. Tidak diketahui alasan pasti kicauan apa yang membuat akun tersebut ditangguhkan dan sampai berapa lama. "@Dennysiregar7 kemana ya?" tulis salah satu netizen.

Baca Juga

Sebelumnya. akun @Dennysiregar7 membuat kicauan berita tentang Ustaz Abdul Somad yang mengendarai kendaraan Ford Mustang saat shalat Subhu. "Dari kisah nyata ini, akhirnya kita sadar bahwa sekolah tinggi-tinggi adalah kesiasian belaka. Mending jadi penceramah agama," kata Denny mengomentari berita itu.

Belum ada klarifikasi terkait dengan berita ini. Namun cicitan Denny disambut 'pendukungnya' untuk 'menyerang' UAS.

Ujaran kebencian

Denny Siregar diketahui masih terbelit kasus dugaan ujaran kebencian.  Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.

Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan catatan Republika, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun, pada 7 Agustus 2020, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian atau locus delicti kasus tersebut dilakukan di Bogor.

Hampir 18 bulan, setelah sempat mampir di Polda Jawa Barat dan dikirim ke Bareskrim Polri, kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengeklaim pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 18 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat sejak pertengan 2021.

"Iya, akan ditangani secara profesional," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampailan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan. Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasus ini kembali dipertanyakan oleh khalayak. Alasannya, penanganan kasus itu di Polda Jawa Barat terkesan lama dan tidak memiki progres. Sedangkan kasus serupa yang dialami Habib Bahar Smith diproses dengan cepat, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh Polda Jabar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement