Sabtu 29 Jan 2022 11:10 WIB

Pemkab Solok Siap Hentikan Reklamasi Danau Singkarak

Pengerjaan reklamasi Danau Singkarak dihentikan sejak 2 pekan lalu

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar. (ilustrasi) Pengerjaan reklamasi Danau Singkarak dihentikan sejak 2 pekan lalu
Foto: Antara/Iggoy el fitra
Tepian Danau Singkarak, Nagari Sumpur, Kec.Batipuh Selatan, Kab.Tanah Datar, Sumbar. (ilustrasi) Pengerjaan reklamasi Danau Singkarak dihentikan sejak 2 pekan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG—Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat mengatakan siap menghentikan proses reklamasi Danau Singkarak. Tepatnya di Dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak.

"Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatra Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi," kata Bupati Solok Epyardi Asda, Jumat (29/1/2022).

Baca Juga

Epyardi menyebut dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Menurut politisi PAN itu, pengerjaan reklamasi di Danau Singkarak sudah dihentikan sejak dua pekan lalu. 

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucap Epyardi. 

Kemarin, Jumat (28/1) dilaksanakan  rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl Thamrin, Kota Padang. Dalam rapat tersebut, Deputi Koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas. 

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatra Barat. 

Kedua, seluruh pemangku kepentingan diminta menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. 

Ketiga, inventarisasi perizinan dan nonperizinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. 

"Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan danau maupun sepadan danau," ucap Yudhiawan.    

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement