Selasa 01 Feb 2022 00:05 WIB

Polda Jabar Minta Pihak yang Jadi Korban Ormas GMBI Lapor

Polda menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Polda Jabar menetapkan 12 tersangka anggota Ormas GMBI terkait aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. Dari 12 tersangka terdapat MFR (56 tahun) Ketua Umum GMBI.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polda Jabar menetapkan 12 tersangka anggota Ormas GMBI terkait aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. Dari 12 tersangka terdapat MFR (56 tahun) Ketua Umum GMBI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimsum) Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, SIK, meminta pihak yang pernah menjadi korban Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melapor. Dia berjanji, akan menindaklanjuti laporan para korban ormas tersebut. 

"Bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta yang pernah menjadi korban anggota Ormas GMBI untuk melapor. Kami akan tindak tegas," kata dia dalam konprensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, Polda Jabar menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di halaman Mapolda Kamis (27/1/2022). Dari 12 tersangka yang kini ditahan di Mapolda Jabar, satu diantaranya yaitu MFR (56 tahun) Ketua Umum Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Ke-12 tersangka, termasuk MFR, dihadirkan dihadapan para wartawan saat konprensi pers, Senin (31/1/2022).

Para tersangka yang mengenakan kaos tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskirmsum) Polda Jabar berwarna biru diangkut dengan mobil Resmob. Saat turun dari kendaraan khusus tersebut, para tersangka berjalan jongkok menuju lapangan Mapolda tempat kegiatan konprensi pers. 

"Jalan jongkok semua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto, dengan nada tinggi.

Menurut Kabid Humas Polda jabar, Kombes Ibrahim Tompo, ke-12 tersangka yang ditangkap secara bertahan usai peristiwa demo rusuh itu antara lain MFR, MA, M, SBI, SN, SFCP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Para tersangka, dijerat dengan  Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406  tentang Perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita sebanyak 313 unit kendaraan terdiri dari roda empat sebanyak 96 unit dan 271 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut disita dari para pengunjurasa.  

Tak hanya itu, polisi juga menyita puluhan senjata tajam yang dibawa para pengunjukrasa. "Kendaraan tersebut ada yang datanya ditemukan di databade Regident Ranmor dan ada yang tidak terdaftar," tutur dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement