REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mandi junub atau mandi besar merupakan syariat Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim-Muslimah setiap memiliki hadast besar. Tapi syariat ini dijadikan alasan istri, yang dikeluhkan seorang suami dalam sebuah diskusi daring, untuk menolak ajakan berhubungan seks.
Istrinya menolak berhubungan karena tidak mau mandi besar saat suhu udara dingin. Bolehkah penolakan istri ini dalam pandangan Islam? Apakah udara dingin bisa menjadi alasan menolak ajakan suami?
Dilansir dari Elbalad, Senin (31/1/2022), Sekretaris Fatwa di Dar Iftaa Mesir Muhammad Abd al-Sami mengatakan menolak ajakan berhubungan badan dari suami adalah perbuatan yang dilarang syariat. Tanpa alasan yang sah, seorang istri tidak boleh menolak ajakan suaminya.
Direktur Departemen Riset Syariah dan Pembina Fatwa di Dar Iftaa Ahmed Mamdouh menambahkan, penolakan istri untuk memungkinkan suaminya berhubungan badan dengannya diharamkan dan tidak boleh menurut syariat. Kecuali ada alasan yang sah yang memang menghalangi istri untuk melakukannya sehingga memang suami harus bersabar terhadap istrinya.
Adapun terkait penolakan karena udara dingin bukan merupakan alasan yang sah menurut pandangan syariat. Seorang istri harus menerima ajakan suaminya jika dia memanggilnya ke tempat tidur dan tidak boleh baginya untuk menahan diri kecuali dia memiliki alasan seperti sakit, haid, atau puasa wajib.
Menurutnya, ada peringatan keras bagi mereka yang menolak ajakan berhubungan dari suaminya tanpa alasan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh,” (HR. Bukhari).
Dalam hadist lain, Rasulullah SAW bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim).