REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu wasiat dari artis senior Dorce Gamalama jika ia meninggal kelak sedang ramai dibahas. Keinginannya untuk dimakamkan sebagai wanita mendapat respons dari banyak tokoh. Banyak yang menyarankannya mengurungkan keinginannya itu karena tidak sesuai dengan anjuran agama.
Namun bagaimana pandangan agama Islam yang sebenarnya terkait pemulasaraan pria dengan cara wanita ini? Apakah keinginan dari wasiat ini bisa dimaklumi?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut perubahan kelamin secara sengaja merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Perubahan ini telah melanggar ketetapan Allah SWT atas seseorang.
"Kita tidak bisa menerima perubahan karena ulah manusia. La tabdila li kholqillah (Tidak ada perubahan dalam penciptaan Allah). Jadi, kalau dia perempuan, meskipun sudah menjadi laki-laki tetap dianggap perempuan. Begitu juga yang laki-laki," jelasnya, Ahad (30/1/2022).