Senin 31 Jan 2022 10:55 WIB

Pria Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Ketum MUI

Menasihati seseorang kepada kebaikan merupakan kewajiban seorang Muslim.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi pemakaman. Pria Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Ketum MUI
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Ilustrasi pemakaman. Pria Ingin Dimakamkan Sebagai Wanita, Ini Pendapat Ketum MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu wasiat dari artis senior Dorce Gamalama jika ia meninggal kelak sedang ramai dibahas. Keinginannya untuk dimakamkan sebagai wanita mendapat respons dari banyak tokoh. Banyak yang menyarankannya mengurungkan keinginannya itu karena tidak sesuai dengan anjuran agama. 

Namun bagaimana pandangan agama Islam yang sebenarnya terkait pemulasaraan pria dengan cara wanita ini? Apakah keinginan dari wasiat ini bisa dimaklumi? 

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut perubahan kelamin secara sengaja merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Perubahan ini telah melanggar ketetapan Allah SWT atas seseorang. 

"Kita tidak bisa menerima perubahan karena ulah manusia. La tabdila li kholqillah (Tidak ada perubahan dalam penciptaan Allah). Jadi, kalau dia perempuan, meskipun sudah menjadi laki-laki tetap dianggap perempuan. Begitu juga yang laki-laki," jelasnya, Ahad (30/1/2022).