REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Transportasi Arab Saudi mewajibkan vaksinasi dengan dosis booster dan status vaksinasi “Immune” dalam aplikasi Tawakalna sebagai prasyarat penggunaan transportasi darat, laut, dan kereta api. Aturan ini akan berlaku mulai awal Februari 2022 untuk setiap orang di Kerajaan, meskipun akan ada beberapa pengecualian.
Keputusan tersebut meliputi kereta api, taksi, sewa mobil, aplikasi angkutan penumpang, bus untuk mengangkut penumpang dalam dan luar kota, serta feri antara Jazan dan Pulau Farasan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (30/1/2022), aturan ini juga berlaku saat memasuki kantor pusat otoritas dan cabang-cabangnya serta memasuki pusat-pusat pelayanan bisnis, juga memasuki markas-markas pengangkut dan operator, jasa transportasi dan gerai persewaan. Termasuk juga sarana penunjang lainnya.
Otoritas tersebut menjelaskan penerapan tindakan pencegahan di sarana transportasi ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan penerima layanan dan menciptakan lingkungan layanan transportasi yang aman dan tepat. Langkah ini sesuai dengan rekomendasi otoritas berwenang mengenai pentingnya mendapatkan dosis booster vaksin Covid-19 untuk meningkatkan tingkat kekebalan di kalangan masyarakat. Mereka juga ingin mengendalikan penyebaran virus, terutama jenisnya yang bermutasi.
Otoritas Transportasi Umum juga menekankan semua fasilitas berlisensi harus menerapkan semua tindakan pencegahan yang disetujui oleh otoritas terkait dan dipublikasikan di situs web Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).