Rabu 02 Feb 2022 12:41 WIB

Susi Air Diusir Paksa, Ibu Susi: Kuasa ... Wewenang, Begitu Hebatnya

Susi mengaku telah menyewa hanggar di Bandara Malinau selama 10 tahun.

Maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022).
Foto: istimewa/doc pri
Maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa dari Hangar di Malinau, Rabu (2/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/2/2022), dikabarkan diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Pemilik Susiair, Susi Pudjiastuti lewat kicauan di Twitter-nya pun mengonfirmasi tentang pengusiran itu.

Susi mengaku mendapat video dari anaknya ihwal pengusiran paksa yang dilakukan oleh sejumlah petugas Satpol PP.  "Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," ujar Susi.

Baca Juga

Susi mengatakan, kuasa, wewenang begitu hebatnya. "Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …," katanya menambahkan.

Informasi yang diperoleh Republika.co.id menyebutkan Susi Air sudah menyewa hangar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu sudah 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kotrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman.  Selama ini hangar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.

Namun perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat, sehingga Susi Air minta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan.  Namun hari ini mereka diusir paksa.

Belum diketahui secara pasti penyebab pengusiran tersebut. Apa karena perpanjangan tidak dikabulkan atau ada isu lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement