JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan memasukkan metode omnibus. Metode omnibus akan dimasukkan ke dalam Pasal 64. Inosentius menjelaskan, revisi hanya akan mengubah ayat 2 dan 3 Pasal 64. “Sebenarnya hanya ayat 2, cuma karena...
Berita Lainnya