Kamis 03 Feb 2022 15:35 WIB

Ibu Laporkan Anak Tiri Berstatus WNA ke Polisi Terkait Saham Perusahaan

Gary Simon disebut mewariskan perusahaan kepada istrinya Dina, bukan anaknya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu rumah tangga bernama Dina Aquarianti melaporkan anak tiri warga negara asing (WNA) atas dugaan penggelapan kepemilikan saham perusahaan. Dina melaporkan anak sambung bernama Simon Sutherland Swainson karena diduga menggelapkan saham warisan peninggalan mendiang suaminya, Gary John Swainson.

"Dina melaporkan anak sambungnya karena diduga mengalihkan kepemilikan PT DTS tanpa akta jual beli sah. Padahal dalam wasiat dari suaminya salah satunya, 90 persen sahamnya diberikan kepada Dina selaku istrinya," ujar kuasa hukum Dina, Desi Hadi Saputri saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Menurut Desi, terlapor Simon merupakan anak dari Gary John Swainson yang sebelumnya menjadi Presiden Direktur PT Dynamic Turbocharger Systems (DTS) Indonesia yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, diduga penggelapan tersebut terjadi saat suaminya Gary John Swainson terkena stroke pada 2015 hingga meninggal dunia pada 30 Desember 2019.

Kemudian, lanjut Desi, sepeninggal suaminya, Gary Swainson selaku pemegang saham mayoritas PT Dynamic Turbocharger Systems Indonesia telah berwasiat untuk mewariskan perusahaan itu kepada Dina. Dalam surat itu satu-satunya ahli waris Gary John Swainson. Surat wasiat dengan nomor 30 tanggal 27 Agustus 2010 itu dibuat dihadapan notaris Siti Nurul Yuliami di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahkan dalam surat wasiat itu tertulis, bahwa Dina mendapatkan Rp 15 juta per bulan dari perusahaannya itu. Tapi kenyataannya ibu Dina tidak mendapatkan apa-apa malah dilaporkan anaknya ke Polisi," jelas Desi.

Dia menuturkan, ketika Garry berpulang, saham mayoritas PT DTS mendadak beralih ke tangan Garry John Swainson tanpa RUPS dan akta jual beli yang sah secara hukum pada 2015. Bahkan, perubahan susunan direksi dan pemegang saham juga berubah hingga terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Diduga peralihan kepemilikan saham PT DTS Indonesia itu diduga dilakukan oleh Simon bersama rekannya bernama Rijal Priyo.

Dalam laporan itu, Simon Swainson dan Rijal Priyo dengan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen. Kemudian atas peralihan yang tidak sah itu, kliennya itu melaporkan anak tirinya itu dengan laporan polisi nomor LP/B/577/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2022.

Sebelummya, Dina sudah berstatus tersangka di Polres Bogor di Cibinong terkait penggelapan hak atas benda tak bergerak atau sebuah rumah. "Klien kami Bu Dina saat ini juga berstatus tersangka atas pelaporan anak tirinya Simon. Padahal jelas-jelas Dina merupakan pemilik sah rumah tersebut sebagaimana Akta Wasiat Nomor 25 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Puspa Tirto," terang Desi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement