Jumat 04 Feb 2022 10:49 WIB

Tim Gugus Tugas Rumuskan 623 DIM RUU TPKS

DIM RUU TPKS mencakup hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Dok Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS. Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyebut, DIM yang disusun ini masih membutuhkan banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy saat diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, tim gugus tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama tim gugus tugas menggelar diskusi publik yang melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup sejumlah hal. Yakni, soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.