REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja memberikan sertifikat elektronik vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional. Sertifikat elektronik ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, tampilannya berbeda dengan sertifikat vaksinasi nasional yang selama ini dikenal.
Jika sertifikat nasional berbentuk horizontal, sertifikat internasional ini seperti surat keterangan medis rumah sakit. Pada bagian atas, terdapat lambang Republik Indonesia dan logo Kementerian Kesehatan.
Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional memuat data pribadi berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Terdapat juga data tambahan berupa nomor paspor di sertifikat ini. Pada bagian bawah, sertifikat memuat jenis vaksin COVID-19 yang sudah didapat, termasuk untuk dosis ketiga atau booster.
Chief of Digital Transformation Officer, Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangan tertulis mengatakan sertifikat ini sesuai dengan standar World Health Organization (WHO), salah satunya memiliki kode QR yang bisa diakui di luar negeri.
Meski pun baru diluncurkan, sertifikat ini tidak menggantikan versi yang muncul sebelumnya. Sertifikat vaksin elektronik internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk perjalanan religi seperti haji dan umrah, dan pekerja migran.
Dokumen kesehatan ini merupakan bukti bahwa identitas yang tercantum sudah mendapatkan vaksinasi untuk COVID-19, tidak berarti dia kebal terhadap virus corona. Pelaku perjalanan tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.
Sertifikat internasional ini hanya bisa didapatkan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terkini. Sebelum mengunduh, perbarui aplikasi PeduliLindungi melalui toko aplikasi, seperti Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk iOS.
Setelah masuk/login, pilih menu "sertifikat vaksin" dan ketuk "sertifikat perjalanan luar negeri". PeduliLindungi kini bisa memuat lebih dari satu sertifikat dalam sebuah akun.
Pilih nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat vaksin versi internasional. Setelah itu, pilih negara tujuan. Jika negara yang dituju tidak tercantum, pilih "other countries".
Ketuk "konfirmasi" dan sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional sudah jadi. Pengguna akan melihat sertifikat tersebut sudah aktif di menu "sertifikat vaksin".
Ketuk sertifikat bertanda WHO tersebut untuk melihat rinciannya. PeduliLindungi juga menyediakan fitur untuk mengunduh sertifikat, yang secara otomatis akan tersimpan di galeri ponsel.
Jauh sebelum pandemi virus corona melanda, sertifikat vaksinasi adalah hal yang lumrah diberikan sebagai bukti seseorang sudah divaksin. Perbedaan hanya pada bentuknya, jika dulu ditulis manual dengan tangan, sekarang tersedia dalam versi digital.
Dulu, sertifikat vaksin sering dikenal dengan nama kartu imunisasi, terutama untuk anak-anak. Kartu imunisasi sering berbentuk buklet, berisi identitas pribadi orang yang divaksin antara lain nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan nama orang tua jika vaksin diberikan kepada anak-anak.
Kartu imunisasi biasanya memiliki tabel untuk diisi vaksin apa saja yang sudah diberikan. Pada salah satu versi, ketika vaksinasi diberikan pada usia sekolah dasar, kartu imunisasi juga dilengkapi tabel berisi informasi vaksinasi tertentu diberikan saat kelas berapa.
WHO pun demikian, sudah sejak lama organisasi kesehatan internasional tersebut memiliki sertifikat vaksinasi yang berlaku secara internasional. Sertifikat vaksinasi dari WHO bernama International Certificate of Vaccination or Prophylaxis, alias Yellow Card atau Carte Jaune dalam bahasa Prancis.
Di Indonesia, sertikat vaksinasi WHO lebih dikenal dengan nama "Buku Kuning", terutama oleh mereka yang akan pergi haji atau umrah. Buku Kuning WHO dicetak dalam bahasa Inggris dan Prancis, berisi identitas pemiliknya antara lain nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan kewarganegaraan. Setelah divaksinasi, petugas kesehatan akan menempelkan label dari kemasan vaksin, berisi merk vaksin, kode produksi dan tanggal kedaluwarsa.