Senin 07 Feb 2022 07:07 WIB

Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Soal Kebohongan Publik, Dewas: Akan Diproses

Lili dinilai berbohong soal komunikasi dengan terpidana M Syahrial.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan pointers saat konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dari pihak swasta, Johny Rynhard Kasman terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku akan memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh IM57+ Institute terkait dugaan kebohongan publik.

"Semua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tentu akan diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Jakarta, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga

Laporan terhadap Lili Pintauli Siregar mengacu pada pernyataan mantan wakil ketua LPSK itu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Saat itu Lili membantah pernah berkomunikasi dengan terpidana M Syahrial sebagai pihak yang berperkara di KPK.

Namun berdasarkan pengusutan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan M Syahrial terkait kasus yang saat itu sedang diselidiki tim KPK. IM57+ Institute menilai ada dugaan pelanggaran etik dalam hal tersebut.

"Hal ini menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya kepada Lili Pintauli Siregar. Mereka berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.

Praswad juga meminta Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Ia mendesak agar Dewas KPK tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement