Selasa 08 Feb 2022 00:15 WIB

KLHK Pastikan Sawit Bukan Tanaman Hutan, Ini Alasannya 

KLHK menyatakan sawit tidak akan bisa gantikan fungsi tanaman hutan

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Kebun sawit, ilustrasi. KLHK menyatakan sawit tidak akan bisa gantikan fungsi tanaman hutan
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit, ilustrasi. KLHK menyatakan sawit tidak akan bisa gantikan fungsi tanaman hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan. 

Pernyataan ini muncul usai tersebarnya draft naskah akademik yang dibuat Fakultas Kehutanan IPB University dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang merekomendasikan sawit sebagai tanaman hutan.  

Baca Juga

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto, mengatakan pemerintah tak punya rencana sama sekali menjadikan sawit sebagai tanaman hutan. Sebab, sawit jelas tak bisa masuk kategori tanaman hutan. 

"Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Agus dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).  

Selain bukan tanaman hutan, lanjut dia, sawit juga tak termasuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021.  

Alih-alih menjadikan sawit tanaman hutan, kata dia, justru pemerintah kini fokus menyelesaikan persoalan adanya perkebunan sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah. Apalagi, persoalan ini sudah terjadi sejak beberapa dekade lalu dengan luasan area yang masif.  

Menurutnya, praktik kebun sawit yang ekspansif, monokulture, dan non prosedural di dalam kawasan hutan telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.  

"Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi," ungkap Agus.  

Sebelumnya, draf naskah akademik yang merekomendasikan sawit jadi tanaman hutan tersebar, dan memantik polemik di kalangan pemerhati lingkungan. Naskah akademik tersebut mulai disusun sejak Oktober 2021 oleh Fakultas Kehutanan IPB dan Apkasindo.  

Dalam draf naskah akademik itu, sawit direkomendasikan sebagai tanaman hutan di kawasan hutan terdegradasi/kritis dan atau tidak produktif. Jika rekomendasi itu dijadikan kebijakan oleh pemerintah, maka akan ada tujuh implikasi. Salah satunya adalah luas areal berhutan Indonesia akan meningkat drastis secara otomatis sebanyak 16,8 juta hektare. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement