REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Cafe dan resto Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor akan beroperasi pada Selasa (8/2). Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, Holywings telah menyetujui konsep yang disesuaikan dengan konsep Kota Bogor yaitu kota untuk keluarga.
Bima Arya mengatakan, Holywings boleh beroperasi jika tidak menyediakan minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol 5-20 persen), dan golongan C (kadar alkohol maksimal 50 persen). Seperti yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
“Jadi saya minta konsepnya disesuaikan dengan konsep Kota Bogor, kota untuk keluarga. Sama seperti restoran cafe yang lain, menjualnya tidak di atas 5 persen alkoholnya,” kata Bima Arya kepada Republika, Selasa (8/2).
Selain itu, Bima Arya menegaskan, di dalam Holywings Bogor tidak diperbolehkan ada stage atau panggung. Dengan disc jockey atau DJ di dalamnya.
Hanya saja, kata dia, live music yang kerap dilaksanakan di Holywings diperbolehkan seperti di cafe-cafe pada umumnya. Namun, hal itu akan dikontrol ketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Terkait pembukaan di masa PPKM Level 3, Bima Arya menuturkan, dalam aturannya tidak ada larangan untuk rumah makan atau restoran untuk tutup. Namun, dia meminta, agar pengelola Holywings menaati jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
“Jadi siapapun nanti harus berhenti jam 21.00 WIB termasuk pembatasan kapasitas pengunjung smapai 50 persen. Itu berkaku untuk semua,” tegasnya.
Meski diundang ke pembukaan Holywings, Bima Arya mengaku, belum mengetahui akan datang atau tidak. Dia memastikan, segala sesuatu yang berjalan nanti sudah diawasi, terutama agar tidak terjadi kerumunan.
“Yang pasti kita sudah titip juga sama Satpol PP Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Timur. Diawasi tidak boleh ada kerumunan. Kalau ada kerumunan pasti kita akan bubarkan,” pungkasnya.