REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menjadikan Asrama Haji Waiheru Kota Ambon sebagai pusat isolasi di Kota Ambon. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan antisipasi penyebaran Covid-19.
"Merespons lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Ambon telah menjalin koordinasi aktif memfungsikan Asrama Haji Waiheru sebagai fasilitas yang digunakan untuk menampung pasien bergejala ringan, atau tidak bergejala yang memiliki komorbid dan golongan lansia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, H Yamin, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, pemanfaatan asrama haji sebagai pusat isolasi Covid-19 dilakukan sesuai Intruksi Menteri Agama Republik Indonesia No 3 Tahun 2021 tentang pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya.
"Instruksi ini mengatur seluruh ketentuan yang dilaksanakan untuk pemanfaatan asrama haji dalam penanggulangan Covid-19," lanjutnya.
Ia juga menyebut pihak Kanwil Kemenag Maluku juga menindaklanjuti Instruksi Walikota Ambon, No 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, serta mengoptimalkan posko penangangan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Ambon.
Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon terkait teknis penggunaan sarana atau fasilitas yang digunakan untuk menampung pasien bergejala ringan, atau tidak bergejala namun memiliki komorbid dan golongan lansia.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku menyebut, pihaknya terus memaksimalkan komunikasi dengan pemerintah Kota Ambon. Hal ini untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang menjalani isolasi di Asrama Haji Waiheru.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon Wendy Pelupessy mengatakan, daya tampung Asrama Haji berjumlah 380 tempat tidur. Namun yang digunakan untuk tahap awal berjumlah 145 tempat tidur.
Jumlah tersebut, menurut Kadinkes mencukupi, sebab tidak semua pasien dirujuk untuk isolasi terpusat. Pasien nantinya akan dilakukan seleksi oleh Puskesmas.
“Apabila bergejala sedang sampai berat itu dirawat di Rumah Sakit, sedangkan yang gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah. Tetapi jika dia tidak bergejala namun memiliki komorbid dan lansia harus isolasi terpusat agar dapat dipantau oleh petugas,” kata dia.