Rabu 09 Feb 2022 15:26 WIB

Dari Video Penangkapan Warga Wadas, Nasir Indikasikan Ada Tindakan Represif

Nasir sesalkan penangkapan warga Desa Wadas.

Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat Kepolisian berjaga di akses masuk menuju Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyikapi peristiwa penangkapan warga di Desa Wadas dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjauhi tindakan-tindakan kekerasan yang tidak diperlukan dalam hal proses pengukuhan lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menyesalkan adanya berita penangkapan terhadap sejumlah warga yang kemudian ditahan di Polsek Purworejo, hingga berita ini tersebar luas di berbagai media sosial.

“Saya perhatikan video yang tersebar adanya indikasi tindak represifitas aparat terhadap masyarakat di Wadas,” kata Nasir dalam pesan whatsapp, Rabu (9/02/2022) di Jakarta.

Baca juga : Ganjar: Saya Minta Maaf ke Warga Wadas, Saya Tanggung Jawab

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang yang ditahan terkonfirmasi diperiksa karena diduga melanggar Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat polisi atau petugas BPN yang datang. Terdapat 3 orang status pemeriksaan naik ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946. 2 ditangkap di rumah dan 1 ditangkap saat di jalan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat dari berbagai pihak dan kalangan untuk menahan diri, memastikan keadaan menjadi kondusif agar supaya bisa dibuka dialog penyelesaian dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak-hak asasi manusia,” papar anggota DPR dapil Aceh ini.

Sebagai masyarakat sipil Nasir bisa mengerti atas apa yang dirasakan penduduk Desa Wadas. Saat aparat Kepolisian lengkap dengan tameng dan pentungan masuk desa. Dari informasi yang ia terima ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol mendampingi sejumlah 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian dalam peristiwa tersebut. Pemandangan horor itu telah terjadi sejak 7 Februari lalu.

Baca juga : WALHI Kutuk Polisi yang Tangkap Warga Ingin Sholat di Desa Wadas

Banyak tagar yang bermunculan atas peristiwa ini #SaveWadas #WadasMelawan #WadasTolakTambang berbagai platform sosial media, Nasir mengkhawatirkan jangan sampai seolah-olah rakyat sedang dihadapkan dengan negara dalam hal ini Kepolisian yang harusnya melindungi dan menjaga mereka.

“Saya bersama masyarakat Wadas, kita pelajari lagi permasalahan yang sedang dihadapi oleh warga dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Nasir.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement