Rabu 09 Feb 2022 22:06 WIB

Pemkot Bogor Mulai Bongkar Bangunan di Lahan Eks BLBI Kawasan BNR

Satgas BLBI menghibahkan 10,2 hektare lahan eks BLBI ke Pemkot Bogor.

Seorang pengendara motor melintas di depan plang penyitaan aset tanah milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ilustrasi
Foto: ANTARA/FAUZAN
Seorang pengendara motor melintas di depan plang penyitaan aset tanah milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat memulai pembongkaran bangunan di lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan.

Pembongkaran untuk melangsungkan rencana pembangunan tiga fasilitas pemerintahan itu, dilakukan pada Rabu (9/2/2022) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur TNI/Polri, bagian aset serta aparatur di wilayah yang dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Baca Juga

"Kami sudah diimbau oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk tanggung jawabnya adalah pemanfaatan lahan. Ada tiga pemanfaatan yang akan dilakukan di lokasi ini," kata Dedie.

Dedie menjelaskan tiga fasilitas yang akan dibangun adalah yang pertama memberikan dukungan lahan bakal stoplet Stasiun BNR dalam rangka pembangunan jalur rel ganda kereta api atau double track Bogor-Sukabumi, termasuk menyediakan lahan parkir sekitar 2.000 meter. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor membutuhkan pool untuk kendaraan mereka. 

Selanjutnya yang ketiga adalah dukungan untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan."Oleh karena itu, ketiga rencana pembangunan tersebut perlu didukung dengan sterilisasi di wilayah. Sehingga rencana-rencana tersebut dapat terealisasi dalam waktu yang ditentukan nantinya," kata Dedie.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah juga menjelaskan di lahan eks BLBI tersebut ada sekitar 150 bangunan yang dibongkar petugas. Bangunan tersebut terdiri atas bangunan permanen dan bangunan liar semi permanen.

Bangunan tersebut berupa rumah, bengkel, dan lain-lain, sisanya lahan kosong."Mereka sudah lama di sana, bahkan ada yang puluhan tahun. Tapi sebelumnya sudah kamiberikan pemberitahuan, sudah ada yang dikomunikasikan oleh pemkot," kata Agus.

Pada 25 November 2021 lalu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp 492 miliar ke Pemkot Bogor dan tujuh kementerian/lembaga. Aset tersebut berupa 10,2 hektare lahan eks BLBI yang direncanakan Pemkot Bogor untuk sejumlah peruntukan.

Pertama, 6 hektare di Kelurahan Katulampa untuk pusat pemerintahan, 3,2 hektare di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan untuk pemberhentian kereta api atau stoplet jalur ganda Bogor-Sukabumi. Sebagian dari lahan tersebut seluas 2.500 hingga 3.000 meter persegi akan digunakan untuk kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Sisanya 1 hektare, kata Dedie, lahannya terpencar dan akan digunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan Regional Ring Road (R3) yang daerahnya juga mulai berkembang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement