Kamis 11 Jul 2024 19:15 WIB

Satgas BLBI Sita Harta Obligor Rp 48,8 Miliar di Banten dan Kalsel

Satgas BLBI menyita aset dan harta kekayaan dari PT Linolen Sari Nabati Murni.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor dengan total nilai Rp 48,8 miliar.
Foto: Dok Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor dengan total nilai Rp 48,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita dua aset properti dan harta kekayaan lain terkait obligor atau debitur di Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Angkanya merujuk nilai jual objek tanah (NJOP) ditaksir mencapai Rp 48,8 miliar.

"Pada pekan kedua Juli 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur atau obligor di Provinsi Banten dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 44.800.000.000 berdasarkan NJOP tanah," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca: Direktur Produksi PT PAL Indonesia Kini Dijabat Satriyo Bintoro

Rionald menjelaskan, penguasaan fisik aset properti dan harta kekayaan terkait penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 meter persegi (m2) dan segala sesuatu di atasnya di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan estimasi nilai Rp 40 miliar.