Kamis 10 Feb 2022 15:32 WIB

Gunung Kidul Batasi Pengunjung Pasar Maksimal 60 Persen Kapasitas

Pembatasan di Gunung Kidul berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, hingga usaha kecil

Red: Nur Aini
Pedagang berkomunikasi dengan gawai untuk mengambil pesanan di Pasar COD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (7/9). Pasar COD Wonosari tercipta imbas pandemi Covid-19. Di sini tempat bertemunya pemasok dan pedagang yang sudah memesan barang melalui grup WhatsApp atau telegram. Pemasok datang hanya membawa pesanan barang pedagang, selanjutnya pedagang yang mengantarkan ke rumah pelanggan. Pasar ini hanya berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 17.00. Barang yang dijual beragam mulai bahan makanan hingga perlengkapan rumah tangga. Dan mayoritas yang menjadi pelaku ada perempuan.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang berkomunikasi dengan gawai untuk mengambil pesanan di Pasar COD Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa (7/9). Pasar COD Wonosari tercipta imbas pandemi Covid-19. Di sini tempat bertemunya pemasok dan pedagang yang sudah memesan barang melalui grup WhatsApp atau telegram. Pemasok datang hanya membawa pesanan barang pedagang, selanjutnya pedagang yang mengantarkan ke rumah pelanggan. Pasar ini hanya berlangsung dari pukul 15.00 hingga pukul 17.00. Barang yang dijual beragam mulai bahan makanan hingga perlengkapan rumah tangga. Dan mayoritas yang menjadi pelaku ada perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat maksimal 60 persen dari kapasitas sebagai tindak lanjut adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Wonosari, Ibu Kota Kabupaten Gunung Kidul, Kamis (10/2/2022) mengatakan aturan itu berlaku bagi pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring, hingga usaha skala kecil. Pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunung Kidul Nomor 443/0777.

Baca Juga

"Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kreatif lapangan, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga 21.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan pembatasan itu berbeda dengan aturan PPKM Level 3 yang pernah diterapkan sebelumnya. Adapun saat itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal separuhnya atau 50 persen. Kemudian, restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat. Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai 21.00 WIB.

Pembatasan 25 persen kunjungan juga diberlakukan pada area publik hingga kegiatan hajatan masyarakat. Kegiatan seperti resepsi nikah hingga takziah diwajibkan mengantongi rekomendasi dari perangkat pemerintah setempat.

"Satu meja maksimal dua orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," katanya.

Bupati meminta masyarakat lebih memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Termasuk kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta sudah divaksin dengan bukti sertifikat.

"Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Sunaryanta.

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Argosari Sutinah mengatakan dirinya hanya pasrah dengan kebijakan ini. Ia mengakui usaha jualan tahu baru saja bangkit setelah adanya pelonggaran, tetapi sekarang ada pembatasan lagi.

"Kami hanya bisa pasrah," katanya.

Baca: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Kota Bandung Meroket

Baca: Bandarlampung Aktifkan Kembali Posko Penyekatan Masuk Kota

Baca: 7 Kasus Pemerkosaan Terungkap di Tangerang, Korbannya Bocah Perempuan dan Laki-Laki

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement