Kamis 10 Feb 2022 19:24 WIB

DKI Sumbang Kasus Mingguan Covid-19 Nasional Tertinggi

Kenaikan kasus di DKI naik 138 kali lipat dalam enam pekan.

Red: Indira Rezkisari
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di kawasan Kelurahan Maphar, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyemprotan disinfektan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron di lingkungan padat penduduk.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di kawasan Kelurahan Maphar, Jakarta, Kamis (10/2/2022). Penyemprotan disinfektan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 varian Omicron di lingkungan padat penduduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus virus corona tertinggi mingguan nasional. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan DKI Jakarta menjadi provinsi yang menyumbang angka kasus mingguan nasional tertinggi, yakni 42 persen.

"DKI Jakarta menyumbangkan 42 persen kasus nasional. Kasus di DKI Jakarta naik 138 kali lipat dalam enam minggu," katanya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, penyumbang kasus Covid-19 mingguan tertinggi itu disusul Jawa Barat yang menyumbangkan 23,5 persen kasus dengan kenaikan kasus sebanyak 336 kali lipat dalam enam minggu berturut-turut. Banten menyumbangkan 14,31 persen kasus nasional dengan kenaikan kasus 620 kali lipat dalam enam minggu terakhir.

Lalu Jawa Timur menyumbang 5,22 persen kasus nasional dengan kenaikan 83 kali lipat dalam enam minggu, Bali menyumbangkan 5,21 persen kasus dengan kenaikan 392 kali lipat dalam enam minggu. Selanjutnya, Jawa Tengah menyumbangkan 2,62 persen kasus nasional, dengan kenaikan 67 kali lipat dalam enam minggu.

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai penyumbang satu persen kasus nasional dengan 51 kali lipat dalam enam minggu. Wiku meminta pemerintah daerah dengan kondisi kasus yang tinggi itu harus segera melakukan langkah pengendalian, termasuk dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di wilayah Jawa-Bali.

"Kenaikan yang signifikan pada daerah-daerah itu terutama daerah yang kasusnya meningkat cepat seperti Banten, Bali, dan Jawa Barat menunjukkan pentingnya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam PPKM Level 3," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mengusahakan agar tidak ada lagi penambahan kasus dalam dua minggu ke depan atau kenaikan kasusnya sama dengan nol. "Dalam hal ini kunci utama keberhasilan adalah meniadakan penambahan kasus dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dengan maksimal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement